Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Penyelidikan Dugaan Tipikor Kantor Penghubung Sultra Mengerucut, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka

78
×

Penyelidikan Dugaan Tipikor Kantor Penghubung Sultra Mengerucut, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka

Share this article
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. // Dok : Salman
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Penyelidikan dugaan korupsi anggaran di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta tampaknya memasuki babak baru.

Setelah penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memberi sinyal kuat akan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Example 300x600

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ilham, SH., MH, saat dikonfirmasi via WhatsApp baru-baru ini, tidak menampik kabar tersebut.

“Waalaikum salam bulan ini rencana. Itu kabarnya, untuk pastinya minta info ke KasiDik,” singkat Ilham.

Media juga mencoba meminta konfirmasi kepada KasiDik Kejati Sultra, Rizki, namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum dibalas.

Sinyal peningkatan status perkara ini muncul setelah penyidik Kejati Sultra lebih dulu melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta. Langkah itu menandai keseriusan kejaksaan menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam keterangan sebelumnya, KasiPenkum Kejati Sultra, yang masih dijabat oleh Dody, SH, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan sejumlah bukti administrasi.

“Benar Penyidik Kejati melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perkara dugaan korupsi,” jelas Dody pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dody menuturkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

Kata dia, penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Ia menegaskan, penyidik masih terus bekerja menelusuri aliran anggaran dan tanggung jawab penggunaan dana tersebut. Sampai saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600