Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Pelaku Pemerkosaan Anak di Konkep Ditangkap Setelah Empat Tahun Buron, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

1193
×

Pelaku Pemerkosaan Anak di Konkep Ditangkap Setelah Empat Tahun Buron, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Share this article
Pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di kabupaten konawe kepulauan, usai diamankan polisi setelah menjadi buron selama 4 tahun. // Dok:Salman
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Setelah empat tahun menjadi buronan, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akhirnya berhasil mengungkap kembali kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Salah satu pelaku berinisial MH alias BE (27) telah diamankan, sementara seorang pelaku lain TM alias SI masih dalam pengejaran polisi.

Example 300x600

Kasus ini berawal dari laporan seorang keluarga korban yang tak terima atas perbuatan keji dua pelaku terhadap anak perempuannya, NA, yang masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 7 Desember 2021 di area belakang Pos PAD, Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Tenggara.

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2021. Setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan Polsek Waworete dan Satreskrim Polresta Kendari, kami berhasil menangkap satu pelaku. Sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” Ujar AKP Welliwanto Malau, dalam konferensi pers di lobi Polresta Kendari, Senin (6/10/2025)

Lanjut, peristiwa ini bermula ketika korban bersama tiga temannya, EL, NE, dan JA, menghadiri acara lulo di Desa Waturai pada malam hari. Di lokasi itu, korban bertemu dengan dua pelaku, MH dan TM, yang kemudian mengajak mereka berkeliling menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, rombongan berhenti di sebuah Pos PAD yang sepi. Awalnya mereka duduk di teras depan pos sambil berbincang, namun tak lama kemudian, MH menarik tangan korban ke bagian belakang pos sejauh sekitar tujuh meter. Di tempat itulah korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong, namun teman-temannya tak datang membantu. Setelah MH selesai, pelaku lainnya, TM, langsung menyusul dan memperkosa korban di lokasi yang sama.

Usai kejadian, MH meninggalkan lokasi sementara TM juga melarikan diri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Waworete.

Ditempat yang sama, Kapolsek Waworete, Iptu La Ode Sadi, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus ini sempat terhambat karena salah satu pelaku berhasil kabur dan bersembunyi selama bertahun-tahun. Namun kerja sama antara unit Buser 77 Polresta Kendari dan Polsek Waworete akhirnya membuahkan hasil.

“Berdasarkan arahan Bapak Kasat Reskrim, kami bergerak melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap pelaku MH di wilayah Konkep,” Ungkap Iptu La Ode Sadi.

Ia menambahkan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Modus operandinya, kedua pelaku memaksa korban dengan kekerasan dan ancaman. Keluarga korban merasa tidak terima, sehingga kasus ini langsung dilaporkan dan ditindaklanjuti,” ujar Sadi.

Meski satu pelaku sudah tertangkap, polisi memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap TM alias SI terus dilakukan. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Pelaku lain masih kami buru. Kami sudah mengantongi sejumlah petunjuk dan identitas lengkapnya,” Tutupnya.

Kini pelaku MH dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600