Kendari, Sultrust.com – Seorang anggota TNI AD yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, Sertu Heryanto, dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari.
Pasalnya, oknum TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa itu diduga menganiaya seorang remaja berusia 17 tahun, berinisial B.
Laporan orang tua korban masuk ke Denpom pada Jumat, 19 September 2025, dan dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan nomor STTL/05/IX/2025. Pengaduan itu diterima langsung oleh Serma Dody Prananda Barus.
Kuasa hukum keluarga korban, Andre Darmawan, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Iya. Memang benar, kami telah melayangkan laporan atau aduan ke Denpom Kendari, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Ketua LBH HAMI Sultra itu, Minggu (28/9/2025).
Setelah laporan teregister, kata Andre, penyidik Denpom telah memeriksa saksi-saksi.
“Kemarin (dua saksi dihadirkan),” singkatnya.
Andre juga memaparkan kronologi dugaan penganiayaan. Menurut dia, insiden terjadi di lapangan sepak bola Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, sekitar pukul 17.00 Wita pada Jumat, 19 September 2025.
Adre berharap, laporan kliennya itu dapat ditangani secara profesional dan oknum TNI tersebut diberikan sanksi tegas, sehingga bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi seluruh anggota TNI agar tidak sewenang-wenang terhadap rakyat. (*)