Kendari, Sultrust.com – Pemerintah Kota Kendari kembali menegaskan pentingnya peran pajak dan retribusi daerah dalam menopang pembangunan kota.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (17/9/2025).
Acara yang dipusatkan di Aula Kantor Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, itu menitikberatkan pada tata kelola retribusi parkir serta pelayanan retribusi sampah, dua sektor yang menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Amir Hasan menekankan bahwa retribusi tidak sekadar pungutan, melainkan instrumen vital untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun di lapangan, penerapannya masih sering menghadapi tantangan.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas sehingga aturan dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Amir Hasan.
Lanjut, Ia menguraikan, kendala yang kerap muncul di antaranya minimnya pemahaman masyarakat, kesadaran hukum yang rendah, maraknya praktik pungutan liar (pungli), lemahnya pengawasan, serta transparansi hasil retribusi yang belum optimal.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah, khususnya dari parkir dan sampah, berperan penting dalam membiayai berbagai kebutuhan kota. Mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Keberhasilan meningkatkan PAD sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Namun kesadaran itu tidak akan lahir jika masyarakat tidak mengetahui aturan yang berlaku. Karena itu sosialisasi ini sangat penting,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, Gunawan Dj. SH., MH., menuturkan bahwa regulasi ini dirancang tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, melainkan juga demi melindungi masyarakat melalui aturan yang jelas dan berkeadilan.
“Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam implementasinya,” jelasnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah nyata Pemkot Kendari untuk memperkuat basis penerimaan daerah melalui jalur yang sah, sekaligus membangun budaya taat aturan di tengah masyarakat. (*)



















