Konawe Utara, Sultrust.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mulai membidik aktivitas tambang PT Mandala Jayakarta (MJ) di Kabupaten Konawe Utara.
Perusahaan ini diduga terlibat praktik korupsi dalam kegiatan penambangan nikel di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, sepanjang 2015–2021.
Langkah penyelidikan diatur lewat Surat Perintah Kepala Kejati Sultra nomor Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Salah satu pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sultra.
Surat panggilan bernomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 mengagendakan pemeriksaan pada Rabu, 10 September 2025, di kantor Kejati Sultra. Kadishut akan dimintai keterangan oleh tim jaksa yang terdiri dari Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas, dan Ramadan.
Fokus penyidikan mengerucut pada dugaan pelanggaran PT MJ saat membuka kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perusahaan juga disinyalir abai membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Temuan ini kian kuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis Laporan Hasil Pemeriksaan terkait aktivitas tambang di kawasan hutan.
Dalam laporan tersebut, PT MJ tercatat membuka kawasan seluas 55,75 hektare tanpa izin, 2,96 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL), 1,05 hektare di Hutan Lindung, dan 51,74 hektare di HPT.
Selain izin kawasan, PT MJ juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, kewajiban dasar yang melekat pada setiap perusahaan tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mandala Jayakarta belum memberikan keterangan resmi. (*)



















