Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

WALHI Desak Pemkab Konsel Tegakkan Rekomendasi KLHK terhadap PT WIN: Tidak Ada Alasan Menunda!

254
×

WALHI Desak Pemkab Konsel Tegakkan Rekomendasi KLHK terhadap PT WIN: Tidak Ada Alasan Menunda!

Share this article
Tampak atas lahan tambang PT WIN yang beroperasi di dekat pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Foto : ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) segera menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Rekomendasi yang tertuang dalam surat KLHK Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024 itu berisi perintah penjatuhan sanksi administratif kepada PT WIN, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

Example 300x600

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan mandat hukum yang harus segera ditindaklanjuti.

“Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Lanjut, Andi menilai bahwa setiap penundaan hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan.

“Mengabaikannya berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” sambungnya.

Menurut WALHI, aktivitas PT WIN telah menimbulkan kerusakan serius di Desa Torobulu dan wilayah sekitarnya.

Fakta tersebut juga sudah tercatat secara resmi dalam keputusan KLHK. Meski surat rekomendasi sudah terbit sejak April 2024, WALHI baru mengetahui detailnya setelah mendapat konfirmasi dari Komnas HAM RI.

“Tidak ada alasan bagi Pemkab Konsel untuk menunda. Penegakan hukum lingkungan harus konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” Pungkasnya.

WALHI mendesak agar Bupati Konsel segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN. Menurut organisasi ini, sanksi harus meliputi penghentian seluruh aktivitas tambang, audit lingkungan menyeluruh, serta perhitungan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, WALHI menekankan pentingnya jaminan pemerintah terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Hal itu, kata Andi, sudah diatur jelas dalam Pasal 28H UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

Example 300250
Example 120x600