Kendari, Sultrust.com – PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, disorot karena belum mengantongi izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).
Sementara diketahui, Izin lintas kawasan TWAL merupakan dokumen yang wajib dimiliki perusahaan tambang yang kegiatan pengangkutannya melewati wilayah konservasi.
Dokumen ini diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas di kawasan dengan perlindungan ekosistem tertentu.
Namun hingga kini, PT DMS belum memiliki izin tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, dalam keterangan sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Sultra Mining Watch, Ikzan, menilai PT DMS telah mengabaikan kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebelum menjalankan aktivitas pengangkutan ore nikel melalui laut. Ia menilai, kewajiban perizinan ini penting untuk menjamin kegiatan perusahaan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Izin lintas konservasi TWAL merupakan kewajiban PT DMS apabila melewati jalur konservasi TWAL, apalagi diketahui PT DMS ini menjual ore nikel di Morowali, otomatis mereka tidak menghindari jalur tersebut,” kata Ikzan dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa (5/8/2025).
Lanjut, Ia merujuk sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum izin tersebut, seperti Peraturan Dirjen PHKA Nomor P.7/IV-SET/2011, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, hingga Permen KP Nomor 31 Tahun 2020 yang menjelaskan perlindungan kawasan konservasi perairan.
Menurut Ikzan, perusahaan semestinya mematuhi aturan tersebut, karena di dalamnya juga terdapat tanggung jawab yang harus dijalankan, seperti pemberdayaan masyarakat pesisir, pembersihan pantai, transplantasi terumbu karang, serta pelibatan BKSDA dalam pengawasan.
Untuk itu, ia meminta BKSDA Sultra mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Selain itu, ia juga mendorong agar BKSDA memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS. (*)



















