Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Tak Mengantongi Izin Lintas TWAL, PT DMS Diduga Hindari Kewajiban Konservasi Demi Lepas dari Denda Miliaran

354
×

Tak Mengantongi Izin Lintas TWAL, PT DMS Diduga Hindari Kewajiban Konservasi Demi Lepas dari Denda Miliaran

Share this article
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto (ujung kiri) saat menjelaskan terkait izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki. Foto: Salman.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Tokowuta, Konawe Utara, diduga belum mengantongi izin melintas kawasan konservasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Padahal, aktivitas perlintasan di wilayah Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Lasolo–Lasolo Kepulauan mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Example 300x600

BKSDA mencurigai bahwa keterlambatan pengurusan izin ini bukan sekadar kelalaian administratif. Dugaan mengarah pada upaya menghindari kewajiban membayar kompensasi konservasi yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Mau beraktivitas atau tidak tetap harus mengurus izin lintasnya,” tegas Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto.

Berdasarkan Perdirjen PHKA Nomor P.7/IV-SET/2011 dan Permen KP Nomor 31/Permen-KP/2020, setiap aktivitas maupun perlintasan di kawasan konservasi wajib dilengkapi Simaksi. Tanpa itu, perusahaan dianggap tidak berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan dan bisa dikenai sanksi hukum maupun administratif.

“Kami juga akan melakukan koordinasi ke kementerian terkait untuk pencabutan IUP, dan terkait tidak adanya izin konservasinya kita koordinasikan ke pihak Gakkum Kemenhut,” Pungkas Prihanto

Selain izin lintas, perusahaan seperti PT DMS juga diwajibkan melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar, pembersihan kawasan pantai, transplantasi terumbu karang, hingga pengawasan ekosistem laut sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.

Namun, tanpa Simaksi, semua tanggung jawab itu bisa diabaikan tanpa konsekuensi langsung, kecuali jika ditindak tegas oleh penegak hukum.

Saat ini, BKSDA menyatakan telah mengantongi data dan bersiap melayangkan laporan resmi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bila PT DMS tetap tidak menunjukkan itikad mengurus izin lintas. (*)

Example 300250
Example 120x600