Kendari, Sultrust.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang sengketa informasi publik antara Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) sebagai pemohon dan Pemerintah Desa Torokeku, Kabupaten Konawe Selatan, sebagai termohon.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, ini dipimpin oleh Sukriyaman selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan agenda pemeriksaan awal.
Namun, dalam sidang tersebut, pihak termohon, yakni Kepala Desa Torokeku, tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Akibatnya, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pemeriksaan awal.
“Karena pihak termohon tidak hadir, sidang kami tunda dan akan dijadwalkan kembali,” ujar Sukriyaman, yang akrab disapa Uki.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KI Sultra itu menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan legal standing termohon serta pemeriksaan pokok perkara.
Ia berharap pihak termohon dapat hadir pada sidang berikutnya untuk memberikan keterangan serta bukti yang diperlukan.
Di sisi lain, Ketua Komda LPKPK Sultra, Thayeb, mengapresiasi langkah Komisi Informasi Sultra yang telah menggelar sidang sengketa informasi publik atas permohonan pihaknya.
Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Torokeku, yang dinilai dapat merugikan pihak termohon sendiri.
“Ketidakhadiran termohon tanpa alasan yang jelas akan merugikan mereka sendiri, karena hak-hak mereka untuk memberikan keterangan serta mengajukan bukti bisa terabaikan,” ujar Thayeb.
Ia juga menambahkan bahwa dalam sidang pemeriksaan awal tersebut, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen legal standing LPKPK Sultra sebagai pemohon dalam perkara ini.
Sidang lanjutan pada 10 Maret 2025 akan menjadi momen penting bagi pihak termohon untuk memberikan klarifikasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh LPKPK Sultra.



















