Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Andre Darmawan Ajukan Pengujian UU Advokat ke MK Terkait Penunjukan Otto Hasibuan Jadi Wamen

308
×

Andre Darmawan Ajukan Pengujian UU Advokat ke MK Terkait Penunjukan Otto Hasibuan Jadi Wamen

Share this article
Example 468x60

KENDARI, Sultrust.com – Penunjukan Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto menuai kritik.

Salah satu pihak yang menentang adalah Andre Darmawan, seorang pengacara asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang juga mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penunjukan tersebut.

Example 300x600

Menurut Andre, dia tidak hanya mempersoalkan penunjukan Otto Hasibuan sebagai Wamen, tetapi juga menganggap pengangkatan tersebut bertentangan dengan UU Advokat.

Ia mengungkapkan bahwa ia telah mendaftarkan pengujian UU Advokat ke MK terkait pengangkatan Otto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Pengajuan uji materi UU Advokat sudah terdaftar dan diterima oleh MK. Saat ini saya masih menunggu jadwal sidang dari MK,” ujar Andre kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

Andre menjelaskan bahwa pengujian tersebut bertujuan untuk menambahkan frasa pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Saat ini, Pasal 28 ayat (3) hanya menyebutkan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan dengan pimpinan partai politik.

MK sebelumnya telah memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 ayat (3) melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat dapat menjabat selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali. Namun, jabatan tersebut tidak dapat dirangkap dengan jabatan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Andre menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pemimpin organisasi advokat yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, karena hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Merangkap sebagai pejabat negara akan menyebabkan kesulitan dalam memisahkan kepentingan individu dan kepentingan organisasi dengan kepentingan negara,” tegas Andre, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra.

Andre juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan pemerintahan bisa mengintervensi anggota organisasi yang sedang menjalankan tugas hukum mereka, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan pemerintah.

“Kami khawatir intervensi ini bisa mengganggu independensi para advokat dalam memberikan jasa hukum,” pungkas Andre.

Example 300250
Example 120x600