WAKATOBI, Sultrust.com – Reklamasi Penimbunan Laut yang merupakan Wilayah Konservasi di Kawasan Marina Wakatobi menjadi topik hangat di tengah-tengah masyarakat, muncul pertanyaan siapa sebenarnya dalang di balik kegiatan ilegal itu.
Pasalnya, begitu banyak peraturan perundang-undangan yang di langgar mulai dari Undang-undang pemanfaatan ruang laut, Undang-undang Lingkungan hidup bahkan Peraturan daerah pun di langgar.
Anehnya, seolah semua yang berwenang menindaki tertutup mata dan telinganya melihat dan mendengar peristiwa penimbunan Laut itu, apalagi selain Wilayah laut yang ditimbun itu masuk Wilayah Konservasi pada Perda Tata Ruang Wakatobi dan dimanfaatkan oleh nelayan lokal sebagai tempat perlindungan perahu.
Alih-alih pemerintah daerah pun tak mampu bertindak secara jauh, pasalnya Wilayah lautan mulai dari 0 mil – 12 mil merupakan kewenangan pemerintah Propinsi.
” Sesuai hasil rapat kami dengan Pak Sekda itu wilayah 0-12 mil itu merupakan kewenangan Propinsi, jadi Pak Sekda juga menyampaikan waktu rapat kemarin dengan propinsi itu pemerintah daerah juga tidak bisa berbuat jauh, ” ungkap kadis DLH Arusani saat di temui di ruangannya beberapa waktu lalu. Sabtu 8 Februari 2025.
Menurut DLH Wakatobi pula di sampaikan oleh pemerintah Propinsi untuk tidak memberikan Izin lingkungan mengenai Reklamasi tersebut.
Sama halnya pula dengan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Kabid Penataan Ruang sudah melayangkan surat teguran tertulis beberapa kali namun dalang dari penimbunan laut alias reklamasi itu namun seperti angin berlalu dihadapannya.
Tak hanya itu tokoh adat bahkan ormas pun mengecam kegiatan penimbunan tanpa izin itu, lantas semua suara rakyat sampai pemerintah tak berpengaruh kepada si Dalang penimbun Laut di Wilayah Konservasi Kawasan Marina itu.
Akibatnya mulai menjadi topik hangat, muncul justifikasi ditengah-tengah masyarakat ‘Asalkan ada Uang Siapapun bisa menimbun laut’
Lantas, apakah nelayan miskin akan terus terpuruk dari tindakan kaum yang bermodal, bagaimana nasib lingkungan hidup sekitar masyarakat Wakatobi jika hal tersebut terus dibiarkan, siapa yang akan bertanggung jawab?.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wakatobi pun angkat bicara agar yang bersangkutan dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Agar pemerintah Provinsi menghentikan seluruh aktifitas reklamasi itu, dan melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang tidak patuh terhadap hukum itu,” tegas Hasmin Sekertaris LSM LIRA Kabupaten Wakatobi.