Kendari, Sultrust.com – Kepala Desa (Kades) Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (30/1/2025).
Kepala Desa Labuan Beropa dilaporkan oleh puluhan warganya perihal transparansi pengelolaan dana desa.
Salah seorang warga, Polo mengungkapkan kurangnya keterbukaan pemerintah desa Labuan Beropa terkait penggunaan anggaran dana desa.
Ia juga menduga terjadj penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dalam memuluskan praktik nepotisme.
“Di desa kami tidak ada keterbukaan mengenai anggaran yang digunakan. Dari perangkat desa, hampir seluruhnya adalah keluarga kepala desa,” ungkap Polo.
Terkait pengaduan yang disampaikan kepada Kejati Sultra, Polo menambahkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan bantuan tenaga surya dan pengukuran tanah.
Hingga saat ini, bantuan tersebut belum terealisasi, meskipun masyarakat telah diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai iuran.
“Untuk bantuan tenaga surya, setiap kepala keluarga diminta membayar Rp25 ribu, sementara jumlah kepala keluarga ada 100. Selain itu, untuk pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat, kami diminta membayar Rp200 ribu per bidang. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan, padahal pengukuran sudah dilakukan beberapa tahun lalu,” jelas Polo.
Warga setempat juga sering mempertayakan masalah tersebut dengan kepala desa, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
Masyarakat Desa Beropa berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh Ombudsman dan Kejati Sultra untuk memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran dan menghindari potensi korupsi serta praktik nepotisme yang merugikan warga.



















