Kendari, Sultrust.com – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan tiga berkas perkara tahap pertama terkait dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buton Utara (Butur) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (24/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga berkas tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala–Koboruno serta Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere–Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara.
“Proyek-proyek tersebut menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023,” ujar Dody.
Dalam berkas perkara ini, terdapat lima tersangka, yaitu Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun.
Kelima tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil dari berkas tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dody.



















