Kendari, Sultrust.com – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengejutkan masyarakat Kota Kendari terkait kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Melalui amar putusan nomor 5498 K/Pid.Sus/2024, MA menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si, pada Kamis (24/10/2024). Selain pidana penjara, Ridwansyah juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Tak hanya Ridwansyah, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, serta staf ahli juga menerima hukuman yang sama dalam kasus ini.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 56 ayat (2) KUHP yang mengatur perihal pemberian bantuan untuk melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Ridwansyah dan Syarif Maulana terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 56 KUHP ayat (2). Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Dugaan gratifikasi dalam kasus ini berkaitan dengan perizinan PT MUI yang dianggap memiliki kepentingan terhadap para pejabat publik di Kendari. Ridwansyah dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi, sementara PT MUI diduga menjadi pihak pemberi.
Praktisi hukum, Nasruddin, S.H., M.H., menilai bahwa dalam kasus gratifikasi seharusnya terdapat dua pihak yang dijerat hukum, yaitu penerima dan pemberi.
“Jika ada yang dinyatakan terbukti menerima, maka pihak pemberi pun harus turut didakwa. Ini semestinya sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Nasruddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu putusan kasasi untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
“Kita masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung untuk dua orang lagi. Setelah ada putusan, kami akan melakukan eksekusi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dody.



















