Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seberat 1,39 gram, Jumat (12/2), pukul 00.15 Wita.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria bernama Muhamad Said Bin Sariono alias Said (20), di pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Pelaku menjalankan aksinya dengan operandi memperoleh narkotika jenis shabu dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari berinisial NN, kemudian melakukan peredaran atau penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan oleh Muhamad Said Bin Sariono alias Said.
“Muhamad Said ini merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar (Tutel) narkotika jenis shabu, yang bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari berinisial NN,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, melalui siaran pers yang diterima Sultrust.id.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada Pukul 00.15 Wita, tim melakukan upaya paksa, terhadap pelaku. Tersangka ditangkap di pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun, yang berada di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Kemudian, kata dia, dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan RT setempat. Alhasil, ditemukan satu sachet paket narkotika jenis shabu di lantai pekarangan Mesjid yang berjarak dekat dengan tersangka, dan satu paket sachet shabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai target, serta satu sachet kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.
“Tersangka mengakui bahwa memperoleh shabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang msih berada di dalam Lapas Perempuan, yang ditempelkan oleh seseorang disebuah jalan di Kota Kendari,” jelasnya .
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (p1/ik)



















