Kendari, Sultrust.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menelusuri alur dugaan korupsi dalam pengadaan kapal pesiar mewah jenis Azimut Atlantis 43 yang dibeli menggunakan anggaran 2021.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik turut memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Informasi itu dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kompol Niko Darutama. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan dua pekan lalu.
“Dua minggu yang lalu (diperiksa) sebagai saksi,” katanya, saat dikonfirmasi media, Senin (10/11/2025).
Niko menuturkan, pengambilan keterangan dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Jakarta.
“Di Jakarta, di Polsek kalau gak salah,” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Ali Mazi, lanjut Niko, berkaitan dengan keterangan para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik. Salah satunya menyebut nama mantan gubernur itu dalam proses pengadaan kapal pesiar tersebut.
“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian Kapal Azimut,” jelasnya.
Namun Niko belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami sejumlah temuan sebelum mengumumkan perkembangan resmi kasus itu.
“Nanti kita cek lah, kalau hasilnya nanti kita sampaikan,” Pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43. Mereka adalah Aslaman Sadik, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia. (*)



















