Kendari, Sultrust.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi warga di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, kota Kendari yang tanahnya diklaim secara sepihak oleh seorang wanita berinisial JU.
Persoalan ini kini semakin serius karena setelah sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian, kini sebanyak delapan warga terancam akan digugat ke pengadilan terkait kepemilikan lahan tersebut.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, meminta warga untuk segera mengumpulkan semua dokumen penting seperti surat tanah dan bukti bayar pajak agar posisi mereka kuat saat menghadapi gugatan di persidangan nanti.
“Saya sudah arahkan warga untuk menyiapkan semua berkas dan bukti kepemilikan tanah ketika nanti dilaporkan ke Pengadilan,” kata Andri Darmawan saat ditemui warga di kantornya, Selasa (23/12/2025).
Ditempat yang sama, salah seorang warga Tunggala Dalam bernama Erik Lerihardika merasa ada yang janggal karena tanah yang dibeli orang tuanya sejak tahun 2013 tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain tanpa ada penjelasan yang jelas dari pihak pengklaim.
“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” Ujar Erik.
Warga sebenarnya sudah pernah mengajak pihak JU bertemu di Kantor Lurah Wuawua untuk melihat keabsahan surat yang baru dikeluarkan oleh pihak pertanahan, namun pihak JU justru memilih jalur hukum tanpa memberikan jawaban mengenai dasar sertifikat tersebut.
“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita di sertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?, ” Ungkapnya.
Sementara itu, Harjun yang juga merupakan warga setempat menceritakan bahwa kejadian seperti ini sudah sering terjadi di wilayah mereka dengan orang yang berbeda-beda namun warga selalu bisa membuktikan hak mereka karena memiliki surat-surat yang lengkap.
“Ini udah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga di laporkan ke Polres dengan orang yang berbeda tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Dan kali ini yang mengklaim inisial ibu JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat,” Jelas Harjun.
Meskipun saat ini pihak lawan mengaku memiliki sertifikat, warga tetap yakin karena mereka memegang bukti pembayaran pajak dan riwayat jual beli tanah yang jelas dari pemilik sebelumnya.
“Kami punya bukti PPB, bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari pak Gawu,” Pungkasnya. (*)



















