Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sengketa Yayasan Unsultra, Kuasa Hukum Tantang Yusuf Audit Keuangan dan Sebut Tudingan Men’s Rea Salah Alamat

240
×

Sengketa Yayasan Unsultra, Kuasa Hukum Tantang Yusuf Audit Keuangan dan Sebut Tudingan Men’s Rea Salah Alamat

Share this article
Ilustrasi adu argumentasi pihak Dr. M. Yusuf dengan pihak Nur Alam, terkait polemik siapa yang paling berhak atas pengelolaan kampus Unsultra. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Polemik legalitas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas, menyusul adanya tudingan dari mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan, Dr. M. Yusuf, yang menyebut pendirian yayasan oleh Nur Alam pada tahun 2010 lalu sarat dengan mens rea atau niat jahat.

Tudingan tersebut langsung mendapat bantahan dari Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim. Ia menilai pernyataan Yusuf tidak berdasar dan justru balik mempertanyakan integritas Yusuf selama menjabat.

Example 300x600

Ardi Hazim menegaskan bahwa Yusuf seharusnya mempertanggungjawabkan pengelolaan dana kampus selama masa kepemimpinannya daripada melempar tuduhan hukum ke pihak lain. Ia juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap dana pendidikan yang berasal dari mahasiswa.

“Harusnya Yusuf bertobat dan laporkan uang Yayasan Unsultra selama 6 tahun. Itu uang mahasiswa yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan,” tegas Ardi, Rabu (7/1/2026).

Lanjut, Ardi juga menyentil soal status pelantikan Yusuf yang menurutnya dilakukan oleh Nur Alam, bukan oleh pihak yayasan lama yang diklaim Yusuf.

“Seharusnya yang dipenjara itu Yusuf, karena dia dilantik sama Pak Nur Alam tahun 2019, bukan sama Pak Alala,” tambahnya.

Terkait sengketa nama yayasan, Ardi menjelaskan aturan main di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Menurutnya, secara aturan, tidak mungkin ada dua nama yayasan yang sama persis terdaftar dalam sistem pemerintah.

“Kalau benar yayasan Alala itu sudah terdaftar di AHU, maka tidak mungkin tahun 2010 diterima yayasan baru yang dibuat H. Nur Alam. Dalam UU Yayasan tidak boleh ada nama yayasan yang sama,” jelas Ardi.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan fakta bahwa pada tahun 2010, hanya yayasan yang didaftarkan Nur Alam yang tercatat secara resmi. Ardi menduga protes yang dilayangkan Yusuf saat ini adalah bentuk kekhawatiran karena adanya rencana audit keuangan.

“Kenyataannya, tahun 2010 belum ada yayasan yang didaftarkan di kementerian atau di Dirjen AHU dengan nama Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara selain yang didaftarkan oleh Pak Nur Alam,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dr. M. Yusuf menilai langkah Nur Alam mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama pada 2010 adalah langkah keliru. Menurut Yusuf, yayasan yang lama belum bubar secara hukum meski pendirinya telah tiada.

“Dalam hukum yayasan, wafatnya pendiri tidak serta-merta membubarkan yayasan,” ujar Yusuf.

Ia berpendapat bahwa aktivitas kampus yang tetap berjalan menjadi bukti bahwa yayasan lama masih eksis. Yusuf menilai pendirian yayasan baru tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa membubarkan yayasan lama melalui pengadilan.

“Pasal itu tidak bisa dijadikan legitimasi pembina untuk mendirikan yayasan baru secara sepihak. Apalagi menggunakan nama universitas yang sama, sementara yayasan sebelumnya belum dibubarkan sesuai mekanisme hukum,” tegas Yusuf.

Hingga saat ini, perseteruan mengenai siapa yang paling berhak atas pengelolaan Unsultra masih berlanjut, dengan desakan audit keuangan yang kini menjadi bola panas dalam konflik tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600