Kendari, Sultrust.com — Sejumlah warga di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, tengah menghadapi persoalan tanah yang disebut berubah kepemilikan tanpa sepengetahuan mereka.
Sedikitnya delapan rumah di kawasan itu kini berdiri di atas lahan yang telah bersertifikat atas nama orang lain.
Salah satu warga, Erik Lerihardika, menceritakan bahwa tanah tersebut dibeli keluarganya pada 2013 dari seseorang bernama Suharto. Ia mengatakan, transaksi itu dilakukan secara sah dan disaksikan oleh pihak yang mengetahui proses jual beli tersebut.
“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ujarnya, Senin, 20 Oktober 2025.
Erik mengungkapkan, warga telah berupaya mencari penjelasan dengan mengundang pihak yang disebut menguasai lahan itu untuk bertemu di kantor Lurah Wuawua. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kejelasan.
“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita disertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?” katanya.
Merasa dirugikan, warga kini menyiapkan langkah hukum dan telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra yang dipimpin Andre Dermawan.
“Kami juga sudah bertemu dengan bang Andre Dermawan Ketua LBH HAMI Sultra beberapa waktu lalu. Bagaimana langkah selanjutnya,” jelas Erik.
Sementara itu, Harjun, warga lainnya, mengatakan peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut, sebelumnya ada pihak yang juga mengklaim lahan tersebut namun tidak dapat membuktikan kepemilikannya.
“Ini udah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga dilaporkan ke Polres dengan orang yang berbeda tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Dan kali ini yang mengklaim inisial ibu JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat,” ujarnya.
Harjun menambahkan, warga memiliki dokumen yang lengkap atas lahan tersebut, mulai dari bukti alas hak hingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami punya bukti PBB, bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari pak Gawu,” pungkasnya.
Kini warga berharap instansi terkait, termasuk pemerintah kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penerbitan sertifikat baru tersebut. (*)



















