Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dituding Gelapkan SHM, PT SDP Ungkap Kronologi Kendala AJB dan Status Sertifikat Elektronik

101
×

Dituding Gelapkan SHM, PT SDP Ungkap Kronologi Kendala AJB dan Status Sertifikat Elektronik

Share this article
Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi (kiri). (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh pihak konsumen berinisial As melalui kuasa hukumnya, Wendy.

Dalam konferensi pers pada Minggu (22/2/2026), pihak SDP menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan dinamika transaksi jual-beli.

Example 300x600

Didampingi Direktur perusahaan, Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi, menjelaskan bahwa objek yang dipermasalahkan adalah transaksi dua bidang tanah kavling. Ia mengakui adanya hambatan durasi dalam proses pengurusan dokumen.

“Pertama kami tegaskan, ini adalah transaksi jual-beli. Kami akui ada keterlambatan dalam proses balik nama, tetapi itu murni karena faktor teknis administrasi pertanahan,” ujar Fadli.

Terkait status tanah, Fadli menjelaskan bahwa perubahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) adalah langkah prosedural yang sesuai dengan ketentuan nasional untuk pengembangan properti komersial.

“Jika ingin dibangun dan dikomersilkan, statusnya memang harus menjadi HGB. Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah dapat ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli,” jelasnya.

Pihak perusahaan mengeklaim telah mengundang As pada 9 Februari lalu untuk menandatangani AJB sebagai syarat formal peralihan hak. Namun, proses tersebut urung terlaksana karena pihak pembeli tidak melakukan penandatanganan.

“Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, tidak mungkin terjadi balik nama. Dokumen AJB sudah kami siapkan melalui notaris rekanan, tinggal ditandatangani oleh As,” tegas Fadli.

PT SDP menyatakan telah merespons somasi dari kuasa hukum pelapor dan membuka ruang komunikasi. Perusahaan bahkan menawarkan surat pertanggungjawaban mutlak serta kompensasi jika terdapat kerugian nyata yang dialami konsumen.

“Kami sudah akui ada keterlambatan dan siap bertanggung jawab. Format pernyataan sudah kami berikan, tetapi belum ditanggapi dan justru laporan yang dilayangkan,” tambahnya.

Mengenai permintaan jaminan, manajemen menyebut telah menyanggupi untuk menjaminkan empat kavling, meski objek yang dibeli hanya dua kavling. Namun, negosiasi mengalami jalan buntu (deadlock) ketika pihak pembeli meminta “kuasa menjual” atas sertifikat jaminan tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

“Di situ terjadi deadlock. Beliau membeli dua kavling, tetapi yang kami jaminkan ada empat kavling. Permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan itu yang tidak bisa kami setujui,” kata Fadli.

Perusahaan juga mengklarifikasi keraguan pembeli mengenai bentuk sertifikat. Fadli menegaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan adalah sertifikat elektronik resmi hasil transformasi digital Kementerian ATR/BPN.

“Sertifikat elektronik ini sah, memiliki barcode dan sistem validasi resmi. Bisa dikonfirmasi langsung ke BPN. Transformasi ini memang berbeda dari sertifikat lama berbentuk buku, tetapi kekuatan hukumnya sama,” terangnya.

Ia menambahkan, status nama pada sertifikat saat ini masih atas nama PT Swarna Dwipa Property dikarenakan proses AJB belum ditandatangani oleh konsumen. Fadli meyakini jika pertemuan pada 9 Februari lalu berjalan lancar, proses balik nama seharusnya sudah selesai.

“Kalau pada 9 Februari saat kami undang untuk AJB beliau hadir dan menandatangani, maka hari ini sertifikat itu sudah atas nama beliau,” pungkasnya.

Menutup keterangannya, PT SDP menyatakan tetap menghormati laporan polisi yang dibuat, namun mereka memandang kasus ini masuk dalam ranah perdata.

“Terkait aduan itu kami menghargai. Namun ada mekanisme pembuktian hukum. Menurut hemat kami, ini murni persoalan perdata dalam transaksi jual-beli,” tutup Fadli.

Sebelumnya, konsumen berinisial As melaporkan jajaran manajemen PT SDP, termasuk Owner Rony Sianturi dan Direktur Dian Agus Fathurrohman, atas dugaan penipuan. As mengaku telah melunasi pembayaran dua kavling tanah senilai Rp725 juta secara tunai melalui transfer bank, namun merasa hak atas sertifikatnya belum terpenuhi. (*)

Example 300250
Example 120x600