Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bongkar Penyimpangan Proyek Keramba Beton Rp2,49 Miliar di Pulau Saponda, Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka

273
×

Bongkar Penyimpangan Proyek Keramba Beton Rp2,49 Miliar di Pulau Saponda, Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka

Share this article
Salah satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan kejari Konawe dalam dugaan korupsi pembangunan karamba beton di pulau Saponda. // Dok : ist
Example 468x60

Konawe, Sultrust.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali membuka satu per satu dugaan penyimpangan dalam proyek publik. Terbaru, penyidik resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia pada Rabu (19/11/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menuntaskan serangkaian pemeriksaan dan memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Example 300x600

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, menyebut kedua tersangka berinisial LA, sebagai pelaksana pekerjaan, serta BI, pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 ini memiliki nilai kontrak Rp2.492.127.000, dengan masa kerja 90 hari sejak 17 September hingga 15 Desember 2021. Namun sejak awal, pelaksanaannya diduga jauh dari standar. Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan belum rampung dan hasilnya tak memenuhi spesifikasi teknis.

Salah satu temuan paling krusial adalah metode pemasangan tiang keramba. Sesuai dokumen perencanaan, pekerjaan seharusnya menggunakan hydraulic hammer berbasis kapal ponton.

Tetapi di lapangan, para tersangka memilih metode manual berbasis tumbukan. Cara ini bukan hanya tidak sesuai perencanaan, tetapi juga mengakibatkan konstruksi keramba tidak dapat difungsikan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Fachrizal.

Sebagai tindak lanjut, penyidik langsung menahan tersangka LA di Rutan Kendari untuk 20 hari terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

Sementara itu, tersangka BI belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berada di luar kota. Kajari menegaskan bahwa panggilan berikutnya tetap akan dilayangkan, dan bila BI tetap tidak kooperatif, tindakan hukum tegas akan diambil sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dijerat dua lapis pasal, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.

Diketahui, kasus ini sendiri mulai naik status ke penyidikan pada 26 Juni 2025. Proyek senilai Rp2,49 miliar itu dikerjakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya sebagai bagian dari program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)

Example 300250
Example 120x600