Kendari, Sultrust.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi meningkatkan tensi pengawasan terhadap praktik keuangan tak berizin di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah ini diambil sebagai respons proaktif untuk melindungi masyarakat dari jeratan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan.
Dalam agenda Rapat Koordinasi Satgas PASTI di Kendari, Kamis (5/3/2026), ditegaskan bahwa pengawasan kini dilakukan dengan sistem sinergi lintas lembaga yang lebih solid.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menekankan bahwa tantangan di era digital memerlukan gerak cepat dan kolaboratif dari berbagai instansi terkait.
“Koordinasi antar lembaga menjadi kunci dalam mempercepat penanganan berbagai aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Bismi dalam Media Briefing Triwulanan tersebut.
Selain pengawasan ketat di lapangan, OJK Sultra kembali memperingatkan warga untuk tidak mudah tergiur oleh skema investasi yang menawarkan profit besar tanpa risiko dalam waktu singkat.
Menurut Bismi, edukasi yang berkelanjutan adalah benteng pertahanan utama agar masyarakat tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi.
Strategi preventif ini diharapkan dapat memutus rantai kerugian yang selama ini dialami warga akibat kurangnya pemahaman terhadap legalitas lembaga keuangan.
Sebagai penutup, OJK mengingatkan pentingnya memegang prinsip kehati-hatian sebelum memutuskan untuk mengalokasikan dana atau meminjam uang melalui platform digital.
“OJK terus mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan investasi atau memanfaatkan layanan pinjaman,” pungkasnya. (*)



















