Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sengketa Yayasan Unsultra Memanas, Ketua Yayasan Beberkan Bukti Peralihan Hak Ahli Waris

189
×

Sengketa Yayasan Unsultra Memanas, Ketua Yayasan Beberkan Bukti Peralihan Hak Ahli Waris

Share this article
Ketua Yayasan Unsultra, Dr. M. Yusuf. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Polemik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) semakin memanas usai Ketua Yayasan Unsultra, Dr. M. Yusuf, angkat bicara guna menanggapi klaim mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, terkait legalitas kepengurusan lembaga tersebut.

Sebagai kuasa hukum keluarga ahli waris pendiri, Yusuf memaparkan kronologi hukum yang menjadi fondasi pengalihan kepengurusan kepada ahli waris Ir. Alala.

Example 300x600

Yusuf menjelaskan bahwa benih konflik ini berakar pada transisi regulasi pasca-pendirian Unsultra tahun 1986. Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1989 secara tegas melarang kepala daerah menjabat sebagai pengurus yayasan perguruan tinggi swasta.

“Sehingga waktu itu, Ir. Alala menyerahkan kepada Paladengi Daeng Napuu selaku Ketua pengurus (Yayasan) Unsultra, dibuatlah akta,” ucap Yusuf, Jumat (2/1/2026).

Setelah Ir. Alala purna tugas sebagai Gubernur, RUPS tahun 1990 melalui Akta 90 mengembalikan kepengurusan kepadanya. Akta ini memuat poin krusial: jika ketua berhalangan, kepengurusan dilanjutkan oleh ahli waris atau melalui penunjukan langsung hasil RUPS.

Upaya pengambilalihan sepihak sempat terjadi di era Gubernur La Ode Kaimuddin melalui SK Gubernur tahun 1993, namun upaya tersebut kandas di meja hijau. Ir. Alala memenangkan gugatan di PTUN Makassar hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

“Dengan putusan tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali ke Ir. Alala sebagai pemilik kampus swasta yang ia dirikan tahun 1986,” tegasnya.

Menurut Yusuf, stabilitas yayasan mulai terusik kembali pada tahun 2010 saat Nur Alam menjabat Gubernur. Ia menyebut terjadi upaya pengaburan identitas yayasan melalui pembuatan akta “pendirian baru”, bukan akta perubahan yang merujuk pada dokumen asli Ir. Alala.

“Saat Ali Mazi masuk secara ex-officio, lalu Nur Alam juga secara ex-officio. Di sinilah kekacauan kepengurusan Unsultra dimulai,” ujar Yusuf.

Kekosongan kepengurusan kemudian terjadi pada 2019 saat Nur Alam menjalani masa hukuman dan pengurus lainnya pensiun. Yusuf mengaku sempat menemui Nur Alam di Lapas Sukamiskin dan Pengadilan Tipikor Jakarta bersama Rektor Andi Bahrun untuk membahas nasib yayasan yang terlantar.

“Saya dapat akta 2010, makanya saya fikir ini perlu dibuat perubahan, karena demisioner ini kepengurusan. saya ketemulah Nur Alam pertama di Lapas Sukamiskin, kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan Rektor Unsultra Andi Bahrun, dan waktu saya bertemu Nur Alam sampaikan jangan lupa saya,” bebernya.

Penyelesaian konflik tersebut mengarah pada pembuatan akta kepengurusan baru tahun 2019 yang merujuk pada Akta 1990 yang sah. Dalam struktur baru yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham tersebut, Yusuf menjabat sebagai Ketua Yayasan, sementara Nur Alam ditempatkan sebagai Ketua Pembina bersama ahli waris Ir. Alala, Nanang Aldiansyah Alala.

Sebagai pemegang otoritas tertinggi di yayasan, Yusuf juga melakukan langkah strategis dengan mengubah statuta AD/ART, termasuk menghapus batasan periode jabatan rektor.

“Jadi saya ubah, tidak ada lagi batasan mau dua kali atau empat kali, seumur hidup pun bisa namanya juga kampus swasta, dan saya sebagai Ketua Yayasan punya hak dan wewenang untuk membuat regulasi di Yayasan Unsultra dan mengangkat rektor,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600